BLOG PPS DESA RAKSASARI ------------- INGAT PILEG PILPRES HARI RABU 17 APRIL 2019 ------------ PASTIKAN ANDA TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH ------------- HARI RABU, 17 OKTOBER 2018 DILAKSANAKAN GMHP SERENTAK-CEK SERENTAK DPTHP-1 ---------- GUNAKAN HAK PILIH ANDA DENGAN CERDAS ---------- PILIHLAH PEMIMPIN YANG TERBAIK

Tuesday, November 14, 2017

Visi dan Misi

VISI, MISI DAN TUJUAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Visi

“Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang  berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL”

Pernyataan visi diatas merupakan gambaran tegas dari komitmen Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, transparan, akuntabel dan mandiri serta dilandasi dengan mekanisme kerja yang efektif, efisien, berpegang teguh pada etika profesi dan jabatan, berintegritas tinggi dan berwawasan nasional sehingga menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang terpercaya dan professional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum juga berkomitmen penuh untuk ikut mengambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya di bidang politik kepemiluan.
Relevansi pernyataan visi Komisi Pemilihan Umum dengan visi Nasional dan agenda prioritas nasional yang disebut NAWA CITA, yakni pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya serta peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu. Hal ini menyiratkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum memperkuat brand image organisasi menjadi penyelenggara pemilihah umum yang berintegritas, professional dan mandiri demi terwujudnya kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
2. Misi
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi serta menggambarkan tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami perubahan sebagai berikut:
1.       Meningkatkan  Kompetensi sebagai upaya menciptakan Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
2.       Melaksanakan Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;
3.       Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan umumnya untuk seluruh masyarakat;
4.       Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan;
5.       Memperkuat Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan.
6.       Meningkatkan integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan komprehensif khusunya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;
7.       Mewujudkan penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesable.
3. Tujuan
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh PPS adalah:
1.       Terwujudnya Panitia adhoc  yang memiliki integritas, kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;
2.       Terselenggaranya Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3.       Meningkatnya partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
4.       Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
5.       Terselenggaranya Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesabel.
4. Sasaran Strategis
Dalam RPJM ke–3 disebutkan bahwa sasaran pokok pembangunan yang hendak dicapai adalah meningkatnya partisipasi politik pemilihan umum dan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum 2019, penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang ditandai dengan membaiknya indeks demokrasi Indonesia, meningkatnya indeks penegakan hukum; indeks perilaku anti korupsi; indeks persepsi korupsi; indeks integritas nasional, dan indeks reformasi birokrasi yang diikuti dengan membaiknya tingkat pengelolaan anggaran (opini laporan keuangan) dan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah (skor atas SAKIP).
Berdasarkan sasaran pokok pembangunan yang tercantum dalam RPJM ke-3 tersebut, maka sasaran-sasaran strategis yang hendak dicapai selama lima tahun kedepan (2015 – 2019) adalah sebagai berikut:
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemilu, dengan indikator kinerja sasaran strategis sebagai berikut :
1.        Persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu;
2.        Persentase partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu;
3.        Persentase pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya;
4.        Persentase pemilih yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih;

5.        Persentase KPPS yang telah menerima perlengakapan pemungutan dan penghitungan suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara tepat jumlah dan kualitas.

No comments:

Post a Comment