VISI, MISI DAN TUJUAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
1. Visi
“Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang
LUBER dan JURDIL”
Pernyataan visi diatas merupakan gambaran tegas dari komitmen
Komisi Pemilihan Umum untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil,
transparan, akuntabel dan mandiri serta dilandasi dengan mekanisme kerja yang
efektif, efisien, berpegang teguh pada etika profesi dan jabatan, berintegritas
tinggi dan berwawasan nasional sehingga menjadikan Komisi Pemilihan Umum
sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang terpercaya dan professional
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum juga berkomitmen penuh
untuk ikut mengambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Indonesia, khususnya di bidang politik kepemiluan.
Relevansi pernyataan visi Komisi Pemilihan Umum dengan visi
Nasional dan agenda prioritas nasional yang disebut NAWA CITA, yakni
pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan
terpercaya serta peningkatan kualitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu.
Hal ini menyiratkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum memperkuat brand image
organisasi menjadi penyelenggara pemilihah umum yang berintegritas,
professional dan mandiri demi terwujudnya kualitas penyelenggaraan pemilihan
umum di Indonesia.
2. Misi
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan visi serta menggambarkan
tindakan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU),
maka misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Meningkatkan Kompetensi sebagai upaya menciptakan
Penyelenggara Pemilu yang Profesional;
2. Melaksanakan
Regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan
partisipatif;
3. Meningkatkan
kualitas pelayanan Pemilu, khususnya untuk para pemangku kepentingan dan
umumnya untuk seluruh masyarakat;
4. Meningkatkan
partisipasi dan kualitas pemilih melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih
yang berkelanjutan;
5. Memperkuat
Kedudukan Organisasi dalam Ketatanegaraan.
6. Meningkatkan
integritas penyelenggara Pemilu dengan memberikan pemahaman secara intensif dan
komprehensif khusunya mengenai kode etik penyelenggara Pemilu;
7. Mewujudkan
penyelenggara Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta
aksesable.
3. Tujuan
Dalam mewujudkan visi dan melaksanakan misi
tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai oleh PPS adalah:
1. Terwujudnya Panitia
adhoc yang memiliki integritas,
kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;
2. Terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Meningkatnya
partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
4. Meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
5. Terselenggaranya
Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesabel.
4. Sasaran Strategis
Dalam RPJM ke–3 disebutkan bahwa sasaran pokok pembangunan yang
hendak dicapai adalah meningkatnya partisipasi politik pemilihan umum dan
kualitas penyelenggaraan pemilihan umum 2019, penegakan hukum dan reformasi
birokrasi yang ditandai dengan membaiknya indeks demokrasi Indonesia,
meningkatnya indeks penegakan hukum; indeks perilaku anti korupsi; indeks
persepsi korupsi; indeks integritas nasional, dan indeks reformasi birokrasi
yang diikuti dengan membaiknya tingkat pengelolaan anggaran (opini laporan
keuangan) dan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah (skor atas SAKIP).
Berdasarkan sasaran pokok pembangunan yang tercantum dalam RPJM
ke-3 tersebut, maka sasaran-sasaran strategis yang hendak dicapai selama lima
tahun kedepan (2015 – 2019) adalah sebagai berikut:
Meningkatnya Kualitas Penyelenggaraan Pemilu, dengan indikator
kinerja sasaran strategis sebagai berikut :
1.
Persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu;
2.
Persentase partisipasi pemilih perempuan dalam Pemilu;
3.
Persentase pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT yang
menggunakan hak pilihnya;
4.
Persentase pemilih yang berhak memilih tetapi tidak masuk dalam
daftar pemilih;
5.
Persentase KPPS yang telah menerima perlengakapan pemungutan dan
penghitungan suara paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara
tepat jumlah dan kualitas.
No comments:
Post a Comment